Press Releases

Putusan MK No. 273/PUU-XXIII/2025 Menegaskan Perlindungan Sisa Kuota Internet dan Kewajiban Pemerintah Mengatur Formula Tarif Telekomunikasi

July 28, 2026

Jakarta, 28 Juli 2026 — Catalyst Policy Works menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 273/PUU-XXIII/2025, dalam amar putusannya menegaskan layanan telekomunikasi, termasuk paket data internet, harus dijalankan dengan prinsip perlindungan konsumen, kepastian hukum, dan keadilan tarif. Dalam pertimbangan hukum putusannya, MK mengatakan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota yang telah dibeli pengguna, tetap aktif dan dapat digunakan serta mendapat perlindungan yang jelas.

Dengan demikian, titik tekan putusan tersebut adalah kewajiban operator untuk menyediakan pilihan layanan, bukan mewajibkan seluruh paket internet menggunakan skema rollover. Pertimbangan hukum MK juga mengakui bahwa perlindungan konsumen tidak harus diterapkan melalui satu model layanan yang seragam, tetapi dapat diwujudkan melalui paket rollover, non-rollover, maupun inovasi layanan lainnya yang memberikan fleksibilitas sesuai kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan pelanggan.

Lebih lanjut, dalam amar putusan yang pada prinsipnya menyatakan conditionally constitutional (konstitusional bersyarat) terhadap norma yang diuji, MK menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (1) UU Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja (pasal a quo), harus dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula Pemerintah Pusat, serta disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Pada praktiknya, seluruh operator seluler sebenarnya telah menyediakan paket rollover sebagai salah satu pilihan bagi pelanggan. Putusan MK memperkuat kepastian hukum bahwa pilihan tersebut harus tetap tersedia dan dikomunikasikan secara jelas. Pelanggan juga perlu memperoleh informasi yang transparan mengenai harga, besaran kuota, masa berlaku, serta perlakuan terhadap sisa kuota agar dapat memilih produk yang paling sesuai dengan kebutuhannya.

Keberadaan pilihan paket rollover dan non-rollover juga penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, dan kualitas layanan. Apabila seluruh paket diwajibkan menggunakan skema rollover tanpa batasan yang proporsional, akumulasi sisa kuota dapat meningkatkan kebutuhan kapasitas jaringan. Oleh karena itu, untuk menjaga kualitas layanan, operator perlu menambah kapasitas melalui penambahan spektrum frekuensi atau pembangunan infrastruktur jaringan.

Perlu dipahami, spektrum tidak selalu tersedia dan pengadaannya membutuhkan biaya yang besar. Selain juga, penambahan infrastruktur jaringan juga membutuhkan investasi dengan nilai signifikan. Konsekuensinya, tambahan biaya tersebut dapat memengaruhi harga layanan yang dibayar konsumen. Sebaliknya, apabila kapasitas tidak ditingkatkan, terdapat risiko kepadatan jaringan yang dapat menurunkan kualitas layanan bagi pelanggan, sehingga akses pengguna—konsumen juga dapat terganggu.

Lebih jauh, sebagai tindak lanjut Putusan MK ini, perlu dirumuskan secara seimbang dan proporsional oleh pemerintah melului Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Misalnya operator harus menyediakan pilihan paket rollover yang nyata, sementara paket non-rollover tetap dapat ditawarkan dengan informasi yang jelas, notifikasi yang memadai, dan perlindungan konsumen yang wajar. Pendekatan ini memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk memilih layanan yang sesuai, sekaligus menjaga agar layanan telekomunikasi tetap terjangkau, berkualitas, dan berkelanjutan.

Tegasnya, Putusan MK tidak semestinya penafsirannya disederhanakan sebatas sebagai larangan terhadap seluruh skema kuota hangus. Esensi putusan tersebut adalah memastikan adanya pilihan yang bermakna serta perlindungan yang jelas atas manfaat layanan yang telah dibayar oleh konsumen—nilai ekonomi.

Perlindungan terhadap Sisa Kuota Pengguna
Sekali lagi perlu ditegaskan, bahwa inti putusan MK bukan sekadar soal masa aktif paket data, tetapi juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap kepentingan pengguna dalam pemanfaatan layanan telekomunikasi. Dalam pertimbangan hukumnya (ratio decidendi), MK menilai bahwa kuota internet yang telah dibayar konsumen memiliki nilai ekonomi dan merupakan bagian dari manfaat layanan yang menjadi hak pengguna. Oleh karenanya, penyelenggara diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.

Pertimbangan tersebut berangkat dari pendekatan MK yang menempatkan layanan internet sebagai kebutuhan penting masyarakat modern. Karenanya formula tarif dan desain paket layanan harus memperhatikan kepastian hukum, keadilan, daya beli, serta pola penggunaan masyarakat. Perlindungan konsumen tidak harus diwujudkan melalui satu model tunggal layanan, tetapi dapat melalui penyediaan berbagai pilihan layanan, yang memastikan sisa kuota yang telah dibayar tetap dapat dimanfaatkan oleh pengguna.

Sebagai implikasi dari putusan ini, pengaturan tarif telekomunikasi tidak dapat dipisahkan dari kewajiban penyelenggara untuk menyediakan pilihan layanan yang melindungi sisa kuota pengguna, agar tetap aktif dan dapat digunakan. Intinya putusan ini menghendaki agar pengaturan tarif telekomunikasi dan desain layanan memperhatikan perlindungan terhadap sisa kuota pengguna, yang dapat diwujudkan melalui penyediaan pilihan layanan sebagaimana dimaksud dalam amar putusan. Penyesuaian implementasi selanjutnya akan bergantung pada pengaturan teknis yang ditetapkan pemerintah dan regulator.

Oleh karenanya, pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi perlu menyesuaikan regulasi, kontrak layanan, syarat dan ketentuan paket, serta mekanisme informasi kepada konsumen agar pelaksanaan layanan selaras dengan putusan ini. Bagi konsumen sendiri, putusan ini dapat memperkuat hak pengguna untuk memperoleh layanan yang adil, transparan, dan tidak merugikan. Konsumen berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai karakteristik produk yang dipilih. termasuk masa aktif paket, perlakuan terhadap sisa kuota, serta pilihan layanan yang tersedia sesuai dengan ketentuan yang nantinya ditetapkan Pemerintah dan regulator.

Merespons putusan tersebut, Wahyudi Djafar, Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works mengatakan, “Putusan ini merupakan momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi. Pemerintah, regulator, dan penyelenggara perlu memastikan implementasi putusan dilakukan secara proporsional sehingga memberikan kepastian hukum bagi konsumen sekaligus menjaga keberlanjutan industri telekomunikasi”.

Lebih jauh, Catalyst mendorong implementasi putusan ini dilakukan secara terbuka, terukur, dan berpihak pada kepentingan publik. Perlindungan sisa kuota tidak boleh dipersempit menjadi sekadar fitur tambahan, tetapi harus menjadi bagian dari standar minimum layanan telekomunikasi yang adil, akuntabel, dan mudah diawasi. Sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut, Catalyst merekomendasikan sejumlah hal berikut ini:

1. Pemerintah dan regulator perlu segera menerbitkan atau merevisi aturan pelaksana mengenai formula tarif, standar informasi paket, perlindungan sisa kuota, mekanisme pengawasan kepatuhan operator, serta batas waktu implementasi yang jelas dan dapat dipantau publik.
2. Pemerintah dan regulator perlu menetapkan standar minimum perlindungan sisa kuota, termasuk kewajiban transparansi informasi, pilihan perpanjangan atau akumulasi kuota, batasan biaya tambahan yang wajar, mekanisme pengaduan dan pemulihan kerugian dari konsumen.
3. Operator telekomunikasi perlu melakukan evaluasi terhadap desain produk dan layanan yang dimiliki untuk memastikan kesesuaiannya dengan Putusan MK serta pengaturan pelaksana yang akan ditetapkan Pemerintah, termasuk penyediaan pilihan layanan sebagaimana dimaksud dalam amar putusan.
4. Operator telekomunikasi perlu meninjau syarat dan ketentuan layanan, materi pemasaran, aplikasi pelanggan, dan kanal pengaduan agar konsumen memperoleh informasi yang jelas mengenai masa aktif paket, informasi terhadap sisa kuota, serta pilihan layanan yang tersedia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Publik dan konsumen perlu diperkuat kapasitas literasinya melalui serangkaian edukasi konsumen, berkaitan dengan hak atas sisa kuota, pilihan layanan yang tersedia, cara mengajukan keluhan, dan bentuk pemulihan yang dapat diminta apabila mengalami kerugian.

Catalyst Policy Works

Untuk komunikasi lebih lanjut, silakan menghubungi Wahyudi Djafar, Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works, telepon: 081382083993.

Catalyst is a strategic policy partner delivering research, advocacy, and innovation-driven training to help governments and organizations create data-driven, impactful policies.
Copyright © 2026 catalystworks.co.id | All Right Reserved